Selasa, 24 Mei 2011

KLS X. BAB 5 KONFORMITAS DAN PENYIMPANGAN

-->
Konsep konformitas didefinisikan Shepard sebagai bentuk interaksi yang di dalamnya seseorang berperilaku terhadap orang lain sesuai dengan harapan kelompok.

Pada umumnya kita cenderung bersifat konformis. Berbagai studi memperlihatkan bahwa manusia mudah dipengaruhi orang lain.salah satu di antaranya adalah studi Muzafer Sherif, yang membuktikan bahwa dalam situasi kelompok yang cenderung membentuk suatu norma sosial.

Vander Zander mendefiniskan penyimpangan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi. Dalam tiap masyarakat kita selalu menjumpai adanya anggota yang menyimpang. Di samping penyimpangan (deviance) dan penyimpangan (deviant) kita menjumpai juga institusi menyimpang (deviant institution). menurut para ahli sosiologi penyimpangan bukan sesuatu yang melakat pada bentuk perilaku tertentu, melainkan diberi ciri penyimpangan melalui definisi sosial.

Dalam sosiologi dikenal berbagai teori sosiologi untuk menjelaskan mengapa penyimpangan terjadi. Menurut teori Differential Association (Sutherland) penyimpangan bersumber pada pergaulan yanf berbeda, dan melaui proses alih budaya seseorang mempelajari sub-kebudayaan menyimpang. Menurut teori labeling (Lemert) seseorang menjadi menyimpang karena proses pemberian julukan, cap, etiket, merk, oleh masyarakat kepadanya.
Merton mengidntifikasikan lima tipe adaptasi individu terhadap situasi tertentu; empat di antaranya merupakan perilaku menyimpang. Pada konformitas perilaku mengikuti tujuan masyarakat, dan mengikuti cara yang ditentukan masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut; pada inovasi perilaku mengikuti tujuan masyarakat tetapi memakai cara yang dilarang masyarakat; pada ritualisme perilaku seseorang telah meninggalkan tujuan budaya namun masih berpegang pada cara-cara yang digariskan masyarakat; dan pada retreatism seseorang tidak mengikuti tujuan budaya dan juga tidak mengikuti cara untuk meraih tujuan budaya.

Menurut teori fungsi (Durkheim) kejahatan perlu bagi masyarakat, karena dengan adanya kejahatab maka moralitas dan hukum dapat berkembang secara normal. Teori konflik (Marx), di lain pihak, mengatakan bahwa apa yang merupakan perilaku menyimpang didefinisikan definisikan oleh kelompok-kelompok berkuasa dalam masyarakat untuk melindungi kepentingan mereka sendiri, dan bahwa hukum merupakan pencerminan keinginan kelas yang berkuasa.

Para ahli sosiologi membedakan berbagai tipe kejahatan. Kejahatan tanpa korban merupakan kejahatan yang tifak mengakibatkan penderitaan pada korban. Kejahatan yang diorganisasikan adalah komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui penyebaran rasa takut atau melalui korupsi. Kejahatan kerah putih mengacu kepada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Tindak pidana koorporasi (corporate crime) merupakan jenis kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian.