PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN
PENDIDIKAN DAN
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONALDENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67
ayat (3), dan
Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan
dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/
Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor
5157);
4. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara Republik
Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa
kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun
2011 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi
Kementerian Negara;2
5. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian
Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana
telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden
Nomor 61/P Tahun 2012;
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan
Dasar dan Menengah;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun
2007 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk
Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan
Menengah;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun
2007 tentang
Standar Isi untuk Program Paket A, Program
Paket B, dan
Program Paket C;
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2007 Tentang
Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan
pendidikan
dasar dan menengah.
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun
2008 tentang Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan
Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C;
13. Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2012
tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI
SATUAN
PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN
UJIAN
NASIONAL.3
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan
pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang
meliputi
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa
(SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan
Belajar
Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok
Pesantren.
2. Pendidikan
Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang
mencakup
program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket
C Kejuruan.
3. Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan
kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian
S/M/PK adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta
didik yang
dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program
pendidikan
kesetaraan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu
pengetahuan
dan teknologi.
5. Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
6. UN Susulan
adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik
yang
berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti
yang sah.
7. Ujian
kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian
teori dan
ujian praktik kejuruan.
8. Nilai
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai
S/M/PK adalah
nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata
nilai rapor
atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh
peserta didik pada UN.
10. Nilai Akhir
yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara
Nilai S/M/PK
dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional
dan Nilai UN.
11. Kriteria
kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk
dinyatakan
lulus.4
12. Badan
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan
mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
13. Ula
adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah
setingkat
Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama
Islam.
14. Wustha
adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren
Salafiyah
setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman
pendidikan
agama Islam.
15. Kisi-kisi
soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal
UN yang
disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
dalam Standar
Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Lembar
jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang
digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
17. Surat
keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN
adalah surat
keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata
pelajaran
yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
18. Prosedur
Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan
langkah baku
yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK
yang
diterbitkan oleh BSNP.
19.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
20. Menteri
adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
21. Perguruan
Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan
rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Indonesia.
22.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
23.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten,
atau
Pemerintah Kota.
BAB II
KRITERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran
yang terdiri atas:
1) kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok
mata pelajaran estetika; dan
4) kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;5
c. lulus
Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
dan
d. lulus UN.
Pasal 3
(1)
Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf
a, untuk peserta didik:
a. SD/MI dan
SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I
sampai dengan
kelas VI;
b. SMP/MTs
dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari
kelas VII
sampai dengan kelas IX;
c. SMA/MA,
SMALB, dan SMK apabila telah menyelesaikan pembelajaran
dari kelas X
sampai dengan kelas XII;
d. SMP/MTs
dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem
kredit
semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran
yang
dipersyaratkan;
e. Program
Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program
Paket C
Kejuruan apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat
kompetensi
masing-masing jenjang program.
(2) Ketentuan
keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem
akselerasi
atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur
dalam POS UN.
Pasal 4
Kriteria
perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
Pasal 5
(1) Kriteria
kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata
pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh
satuan
pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Nilai S/M/PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. gabungan
antara nilai Ujian S/M dan rata-rata nilai rapor:
1) semester 7
(tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan
SDLB;
2) semester 1
(satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan
SMPLB;
3) semester 3
(tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB;
4) semua mata
pelajaran yang ditempuh dan yang diujikan secara
nasional pada
SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS;
5) semester 1
(satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK;6
b. gabungan
antara nilai Ujian PK dan rata-rata nilai derajat kompetensi
(NDK) untuk
Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan
Program Paket
C Kejuruan;
terdiri atas
60% bobot dari nilai Ujian S/M/PK dan 40% bobot dari ratarat
nilai rapor/rata-rata nilai derajat
kompetensi.
Pasal 6
(1) Kriteria
kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan
oleh satuan
pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program
Paket A
ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari
SKB Pembina.
(2) Kriteria
kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK,
Program Paket B, dan Program Paket C apabila
nilai
rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima)
dan nilai
setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
(3) NA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai
S/M/PK dari
mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN,
yaitu dengan
pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang
diujikan
secara nasional dan 60% dari Nilai UN.
Pasal 7
Kelulusan
peserta didik:
a.
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK ditetapkan oleh
setiap satuan
pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru;
b. Program
Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan
ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan
dalam rapat
dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina;
berdasarkan
kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB III
PERSYARATAN
PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1)
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a. telah atau
pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang
pendidikan di
satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang
pendidikan di
satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama
sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan
Kesetaraan.7
(2) Persyaratan
untuk Peserta didik Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
berasal dari
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan
Belajar
(SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Ula dan/atau
Wustha, dan
kelompok belajar sejenis.
(3) Ketentuan
tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
(2) diatur lebih lanjut dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Peserta didik yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8berhak mengikuti
Ujian
S/M/PK dan UN.
(2) Peserta
didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang
memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikutiUjian S/M/PK dan UN.
(3) Peserta
didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah
berhalangan
mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang
ditentukan
dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta
didik yang tidak lulus Ujian S/M/PK dan UN dapat mengikuti Ujian
S/M/PK dan UN
tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK
dan UN diatur
dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB V
PENYELENGGARAAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN
Pasal 10
Setiap satuan
pendidikan menyelenggarakan Ujian S/M/PK untuk semua mata
pelajaran.
Pasal 11
Ujian S/M/PK
dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian
S/M/PK yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas
Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor
Kementerian
Agama.8
Pasal 12
Ujian S/M/PK
diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan
jadwal yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Nilai
S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP.
(2) Nilai
S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs,
SMPLB,
Program Paket B, SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan
Program Paket
C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari
sebelum
penyelenggaraan UN.
(3) Nilai
S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI, SDLB, dan
Program Paket
A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program
Paket A
tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraanUN.
(4) Ketentuan
mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam
POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 14
Ketentuan
lebih lanjut tentang penyelenggaraan Ujian S/M/PK diatur dalam
POS Ujian
S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
BAB VI
PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 15
BSNP menyelenggarakan
UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan
Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan.
Pasal 16
(1) BSNP
memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
dan
pengawasan UN SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula, SMP/MTs,
SMPLB, SMALB,
dan Program Paket B/Wustha.
(2) BSNP
memberikan wewenang kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan
dan
pengawasan UN SMA/MA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan
dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan UN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang
ditetapkan
oleh BSNP.9
Pasal 17
(1) UN
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk
Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu
tahun.
(3) UN untuk
SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April.
(4) UN untuk
Pendidikan Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan
April dan
periode kedua dilaksanakan pada bulan Juli.
(5) UN
Susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah UN
SMA/MA,
SMALB, dan SMK.
(6) Ujian
kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dan Program Paket C
Kejuruan
dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan
UN SMA/MA,
SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan.
(7) Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK.
Program Paket
C, dan Program Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan
pendidikan
paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN
SMA/MA,
SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(8) UN untuk
SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B dilaksanakan pada bulan
April setelah
UN SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan.
(9) UN
susulan untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B dilaksanakan
setelah UN
SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B.
(10)
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB,
Program Paket
B diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu
bulan setelah
penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B.
(11) UN untuk
SD/MI, SDLB, Program Paket A dilaksanakan pada bulan Mei.
(12) UN
susulan untuk SD/MI, SDLB dilaksanakan setelah UN SD/MI, SDLB.
(13)
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SD/MI dan SDLB, Program
Paket A
diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat lima minggu
setelah
penyelenggaraan UN SD/MI, SDLB, dan Program Paket A.
Pasal 18
Mata
pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS yang
ditetapkan
oleh BSNP.
Pasal 19
(1) Ujian
kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (6)
terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian
teori kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan diselenggarakan
oleh dinas
pendidikan provinsi.10
(3) Ujian
praktik kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan
oleh satuan
pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan
mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan
oleh BSNP.
Pasal 20
Orang
perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam
penyelenggaraan
UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan
kelancaran
penyelenggaraan UN.
Pasal 21
Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 22
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil
UN pada
tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN
NASIONAL
Pasal 23
(1) Satuan
pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat
Satuan
Pendidikan.
(2)
Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi sesuai
dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
(3) Naskah
soal UN sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen
negara.
Pasal 24
(1) Kisi-kisi
soal Ujian S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan
Kompetensi
Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi
soal UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional
Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan
Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket
A, Program
Paket B, dan Program Paket C.11
(3) Kisi-kisi
soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Kisi-kisi
soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan
ditetapkan
oleh BSNP.
Pasal 25
(1) Penyiapan,
penggandaan, dan distribusi bahan US/M/PK ditetapkan oleh
satuan
pendidikan.
(2)
Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SD/MI dan SDLB dilakukan oleh
Penyelenggara
UN Provinsi.
(3)
Penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, SMK,
dan PK dilakukan oleh penyelenggara Tingkat Pusat.
(4) Ketentuan
mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Badan
Penelitian
dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN
NASIONAL
Pasal 26
(1) Biaya
penyelenggaraan Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah
Daerah dan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya
penyelenggaraan UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan
Pemerintah
Daerah.
Pasal 27
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut
biaya
penyelenggaraan UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau
pihak yang
membiayainya.
BAB IX
SANKSI
Pasal 28
(1) Orang
perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara
sah melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, akan
diproses dan
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan
mengenai pelanggaran dan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.12
BAB X
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal
16 Januari 2013
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD
MOHAMMAD NUH
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
18 Januari 2013
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 107
Salinan
sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro
Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP
195809151985031001
selanjutnya buka: http://www.psb-psma.org
selanjutnya buka: http://www.psb-psma.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar