PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81A TAHUN 2013
TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum sekolahdasar / madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama / madrasah Tsanawiyah, sekolah menengah atas / madrasah aliyah, dan sekolahmenengah kejuruan / madrasah aliyah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Implementasi Kurikulum;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun
2011;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
5. Keputusan Presiden Nomor 84 / P Tahun 2009
tentang :
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 68 Tahun
2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas / Madrasah Aliyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
IMPLEMENTASI KURIKULUM.
Pasal 1
Implementasi kurikulum di sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah (SD / MI), sekolah
menengah pertama / madrasah Tsanawiyah (SMP / MTs), sekolah menengah
atas / madrasah aliyah (SMA / MA), dan sekolah menengah kejuruan / madrasah aliyah
kejuruan (SMK / MAK) dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.
Pasal 2
(1) Implementasi kurikulum pada SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA, dan SMK / MAK
menggunakan pedoman implementasi kurikulum yang mencakup:
a. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal;
c. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler;
d. Pedoman Umum Pembelajaran; dan
e. Pedoman Evaluasi Kurikulum. 2013
(2) Pedoman implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 972
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar