Jumat, 17 September 2010

Paramadina Wajibkan Mata Kuliah Antikorupsi

Jumat, 30 Mei 2008 | 12:18 WIB
TERKAIT:

* Universitas Paramadina Sediakan 100 Beasiswa

Laporan wartawan Kompas Yurnaldi

JAKARTA, JUMAT - Guna membantu upaya pencegahan korupsi yang sulit diberantas di Indonesia, Universitas Paramadina mulai semester ini mewajibkan seluruh mahasiswanya mengambil mata kuliah Antikorupsi. Para mahasiswa akan dibekali materi dan buku pegangan yang sudah disiapkan pihak universitas.

"Jika berbagai perguruan tinggi lain memberikan mata kuliah serupa sebagai salah satu pilihan, maka di Universitas Paramadina merupakan mata kuliah wajib untuk semua mahasiswa," kata Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Jumat (30/5) di Jakarta.

Menginjak usianya yang ke-10, perguruan tinggi yang didirikan Nurcholish Madjid itu telah menetapkan kebijakan tersebut sebagai sebuah proyek percontohan. Nantinya, setelah berjalan selama setahun, ditilik, dievaluasi, dan memperoleh penyempurnaan, maka tahun depan mata kuliah tersebut disajikan secara online, sehingga bisa diunduh atau diakses perguruan tinggi lain dan pihak-pihak yang berkepentingan mana pun.

Menurut Anies, ketika online pihak Paramadina tidak akan menyertakan logo atau perangkat legal Universitas Paramadina. "Maksudnya agar orang tidak khawatir dengan hak cipta, karena yang kami inginkan adalah adanya multiplikasi materi ini, sehingga semu buku dan materi mata kuliah antikorupsi ini bisa menjadi milik umum," kata Anies.

Yang menarik, tambah Anies, secara teknis kuliah wajib ini akan dilengkapi dengan kuliah-kuliah umum yang diberikan oleh para praktisi seperti pakar hukum, KPK, polisi dan lain-lainnya, setelah tiap tiga kali pertemuan di kelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar